Contoh norma hukum tersedia beragam, apalagi itu juga tersedia dalam kehidupan kita. Jika norma hukum itu dilanggar, maka akan tersedia sanksinya. Pada dasarnya, norma hukum ini sifatnya tertera dan diatur oleh lembaga spesifik yang berwenang menangani masalah hukum.
Dalam kehidupan masyarakat, tentu saja kita telah tidak asing lagi bersama yang namanya norma. Ini adalah serangkaian ketetapan yang sifatnya untuk membangun tingkah laku yang tidak melanggar aturan. Norma sendiri punya banyak jenisnya dan hukum adalah contohnya.
Norma yang tersedia di dalam kehidupan negara ini akan memberikan hukuman bagi siapa saja yang melanggarnya. Itu juga sebabnya kita mengatakan jikalau fungsi norma hukum menyasar jalinan baik antara seseorang bersama badan yang berwenang serta sifatnya memaksa.
Ini tidak bersifat universal, tetapi lebih ke masyarakat suatu negara atau orang yang berada di kawasan negara spesifik saja. Di Indonesia sendiri, norma hukum dibuat berdasarkan sila pada Pancasila. Melanggar hukum ini mirip bersama melanggar asas dan nilai Pancasila.
Contoh Norma Hukum dalam Kehidupan Sehari-hari
Indonesia adalah negara yang majemuk bersama banyak suku dan kebudayaan tersendiri. Ini mampu menjadi sebuah acuan perihal basic hukum layaknya apa yang perlu diterapkan dan apa yang akan diberikan sebagai hukuman jikalau tersedia yang melanggar hukum yang telah ada.
Latar belakang norma hukum ini menyasar seluruh elemen masyarakat. Dan type serta umpama norma hukum ini juga bukan cuma tersedia 1, melainkan tersedia 4 type dan seutuhnya punya umpama masalah masing-masing. Jadi, umpama apa saja norma hukum yang mampu ditemukan?
1. Hukum Tertulis
Hukum tertera adalah sebuah ketetapan yang dibuat dalam wujud tertulis. Seperti yang telah disebutkan jikalau ini didasari oleh Pancasila, maka umpama norma hukum tertera adalah Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan dokumen mutlak lainnya.
Hukum tertera ini digunakan untuk kehidupan masyarakat pada satu wilayah negara dan dibuat oleh lembaga yang berwenang. DPR dan pemerintah eksekutif punya hak dan wewenang untuk menyusun hukum tertera berasal dari tingkat bawah ke atas.
2. Hukum Pidana
Contoh norma hukum setelah itu adalah hukum pidana. Contohnya adalah layaknya pencurian yang berjalan dalam grup masyarakat supaya sebabkan kerugian dalam perihal materil. Pelaku mampu terjerak hukum cocok bersama yang tercatat.
Tujuan ada norma ini adalah menghambat tingkah alku masyarakat supaya tidak mengancam hak orang lain. Tentu saja bagi pelanggar akan dihadapkan bersama sanksi. Jadi, bersama ada sanksi ini diharapkan tidak lagi tersedia pelanggaran.
3. Hukum Perdata
Contoh norma hukum setelah itu adalah hukum perdata. Di dalamnya nanti adalah serangkaian kewajiban yang perlu ditaati oleh warga negara. Hukum perdata ini akan mengurusi masalah yang dilakukan oleh keliru satu pihak individu ke orang lain.
Hukum perdata ini tidak mirip bersama hukum pidana. Ini sifatnya tidak merugikan banyak pihak. Contohnya adalah masalah rumah tangga atau kelakuan buruk seorang siswa saat di sekolah. Jadi, pidananya nanti juga tidak akan sama.
4. Hukum Tidak Tertulis
Dan yang terakhir ini kemungkinan benar-benar tidak sama bersama cii-ciri basic sebuah norma hukum. Jika sebelumnya kita mengatakan jikalau dibanding jenis-jenis norma yang lain, hukum ini adalah sesuatu yang sifatnya ditulis dan tertuang di dokumen negara.
Tetapi dalam norma hukum ini, sifatnya cuma mencukupi kebutuhan masyarakat. Hukum yang dibuat untuk sebabkan kehidupan dan kegiatan masyarakat lebih safe dan teratur. Biasanya hukum ini tersedia pada lingkungan yang tetap penuh budaya.
Sanksi-Sanksi Untuk Setiap Pelanggaran Contoh Norma Hukum
Selain jenis-jenis serta umpama yang beragam, norma ini juga telah mempersiapkan serangkaian sistem hukum bagi para pelanggarnya. Pelanggaran yang dilakukan akan dikenakan sanksi. Jadi, ini adalah beberapa sanksi pelanggaran norma yang akan di terima oleh pelanggar:
1. Hukuman penjara yang durasinya dihitung berdasarkan kelakuan yang dilakukan
2. Pelanggar umpama norma hukum mampu dikenakan pidana mati
3. Mendapat sanksi sosial jikalau melanggar norma kebiasaan dan kebudayaan
4. Cancel Culture baik di dunia maya dan di lingkungan sosial
5. Sanksi Psikologis
6. Hukuman skala mudah sampai penyitaan
Hukum ini sifatnya mutlak, tidak boleh dilanggar jikalau tidak inginkan dikenakan sanksi. Tujuan ada norma hukum ini juga supaya manusia tidak lakukan sesuatu bersama semena-mena. Contoh norma hukum itu layaknya pidana penjara jikalau lakukan pelanggaran tertentu.
Leave a Reply