Semua lembaga pendidikan atau sekolah tentu ditambah bersama tata teratur yang bermanfaat untuk menyesuaikan setiap tingkah laku dan tindakan berasal dari siswa, guru, karyawan dan juga lembaga di dalamnya sehingga tak menyimpang berasal dari nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.
Tata teratur terhadap setiap lembaga pendidikan tentu saja tidak mirip gara-gara dibikin berdasarkan keadaan, kondisi dan keperluan masing-masing. Kesamaannya yakni bersama karakter memaksa sehingga mesti dikerjakan dan dipatuhi oleh siapapun di didalam lembaga berikut tanpa terkecuali.
Secara umum, tata teratur sekolah dibikin gara-gara mempunyai tujuan untuk seluruh siswa sekolah memahami apa tugas, hak dan kewajiban dan juga jalankan bersama baik sehingga kegiatan sekolah mampu berjalan bersama lancar.
Lalu, tahukah anda apa yang dimaksud bersama tata tertib sekolah? Seperti apa contohnya? Nah untuk menjawab pertanyaan, kali ini kita akan membahasnya, yuk disimak penjelasan di bawah ini:
1. Pengertian Tata Tertib Sekolah
Tata teratur sekolah adalah sejumlah aturan yang mesti ditaati dan juga dikerjakan oleh seluruh warga yang berada di sekolah. Tujuannya sehingga sistem studi mengajar mampu berjalan bersama kondusif, nyaman, dan lancar.
Dalam buku Buku Ajar Mata Pelajaran Sekolah Dasar PKN dan Pancasila oleh Ni Putu Candra Prastya Dewi, M.Pd., tata teratur sekolah disusun sehingga pola tingkah laku sumber daya manusia yang ada di dalamnya sesuai bersama visi dan misi sekolah dan juga menghargai nilai yang relevan bersama norma-norma dunia pendidikan.
Selain itu, tata teratur akan memunculkan sikap disiplin, tertib, adil, dan kondusif bagi seluruh warga di sekolah. Tata teratur sekolah tidak cuma bertujuan kepada murid saja, melainkan berlaku untuk seluruh pihak yang mempunyai peran di sekolah. Karena itu, tata teratur sekolah mampu terbagi beraneka macam sesuai pihak yang ditujukan.
2. Contoh Tata Tertib Sekolah
Berikut ini adalah perumpamaan tata teratur sekolah berasal dari SMP Negeri 6 Bandung:
a. Siswa sekolah 5 hari kerja Senin hingga bersama Jumat
b. Siswa mesti hadir pukul 06.30 WIB di sekolah pulang pukul 14.20 jika jumat pukul 15.00
c. Berpakaian bersih, rapih, sesuai bersama keputusan yang berlaku dan juga di lengkapi atribut
d. Memakai sepatu warna hitam bertali putih dan kaos kaki warna putih e. Bagi siswa berjilbab memakai kerudung warna putih
f. Petugas piket mesti hadir 15 menit sebelum pelaksanaan sholat dhuha mesti bersihkan dan merapihkan kelasnya
g. Sebelum meninggalkan kelas petugas piket hari seterusnya mesti bersihkan dan merapihkan kelas
h. Sebelum pembelajaran di mulai siswa mesti mengikuti kegiatan penumbuhan budi pekerti seperti berdoa, sholat dhuha, membaca asmaul husna, menyanyikan lagu Indonesia Raya, hymne SMPN 6 Bandung atau lagu nasional lainnya, literasi, pembinaan wali kelas
i. Selama pembelajaran berjalan siswa mesti mengikutinya hingga selesai, Jika sakit atau ijin pulang terhadap waktu pembelajaran berjalan maka siswa mesti lapor kepada guru.
j. Bagi siswa yang berhalangan hadir mesti memberitahukan ketidakhadirannya kepada walikelas
k. Peserta didik mesti mengikuti program sekolah seperti: Bandung Masagi, Bandung Santun, SRA (Sekolah Ramah Anak), GPS (Gerakan Pungut Sampah) Kang pis man, Kegiatan Ekskul dan lainnya sesuai jadwal yang udah ditentukan
l. Peserta didik :
- Dilarang memakai perhiasan/aksesoris (laki-laki), memakai perhiasan yang berlebihan (Perempuan) dan mengecat rambut dan kuku
- Dilarang ber make up dan memakai contact lens berwarna
- Dilarang merokok, meminum minuman keras, dan mengonsumsi narkoba
- Dilarang berambut panjang (laki-laki) atau mencukur gundul (laki-laki), type rambut yang tidak sesuai bersama tampilan anak sekolah (laki-laki) dan bagi siswa perempuan yang berambut panjang melebihi bahu mesti diikat
- Dilarang membawa barang yang tidak berhubungan bersama pembelajaran
- Dilarang memainkan/mengoperasikan HP/mengecas HP sejenisnya ketika tengah studi jika ada tugas yang berhubungan bersama pelajaran didalam bimbingan guru berikut
- Dilarang membawa kendaraan bermotor
- Dilarang masuk genk/organisasi tidak cuman OSIS
- Dilarang jalankan BULLYING fisik maupun nonfisik Dilarang mengotori lingkungan sekolah mencurat coret tembok / meja dan tetap menghilangkan sampah terhadap tempatnya
- Dilarang berbicara tidak sopan dan kasar.
Siswa yang melanggar tata teratur siswa yang jalankan pelanggaran terhadap keputusan yang tercantum didalam tata krama dan tata teratur kehidupan sosial sekolah dikenakan sanksi sebagai berikut :
- Teguran
- Penugasan
- Pemanggilang orang tua
- Skorsing
- Isolasi
- Dikeluarkan berasal dari sekolah
Dengan terdapatnya tata tertib, diinginkan siswa mampu beroleh manfaat baik sebagai berikut :
– Mendapatkan lingkungan sekolah yang nyaman dan aman sehingga kegiatan studi mengajar dan juga kegiatan lainnya tidak terganggu.
– Meniadakan jarak yang mampu berakibat terhadap timbulnya kecemburuan sosial gara-gara perlakuan yang tidak mirip terhadap setiap siswa.
– Menumbuhkan rasa kebersamaan gara-gara setiap siswa mesti mematuhi tata teratur sekolah tanpa terkecuali.
– Siswa mempunyai pedoman didalam berperilaku di sekolah sehingga nantinya di jaman depan udah memahami mana hal yang benar dan mana sesuatu yang tidak benar sehingga mesti dihindari.
– Melatih siswa untuk mengendalikan diri berasal dari tingkah laku yang tidak baik dan merugikan dirinya sendiri maupun orang lain dan juga lingkungannya.
Bisa diambil kesimpulan tata teratur adalah suatu sistem aturan yang mengikat dan mesti dikerjakan oleh siapa saja yang berada di lingkungan maupun organisasi.
Leave a Reply