Contoh-Contoh Norma Hukum di Sekolah, Rumah dan Masyarakat

Contoh-Contoh Norma Hukum di Sekolah, Rumah dan Masyarakat

Contoh norma hukum di sekolah merupakan Siswa harus tiba serta muncul sangat lelet 15 menit saat sebelum bel masuk kelas berbunyi serta masih banyak lagi dalam postingan ini.

Norma hukum ialah ketentuan yang terbuat oleh negeri ataupun lembaga yang mempunyai wewenang. Ketentuan yang terbuat oleh negeri ataupun lembaga yang berwenang bertabiat memforsir serta mengikat.

Untuk pelanggar norma hukum hendak diberikan sanksi yang tegas sehingga pelanggar hendak jera serta jadi contoh untuk warga supaya tidak melanggar norma hukum.

Tipe Norma Hukum

Jenis- jenis norma hukum bisa dibedakan jadi 2, ialah:

1. Hukum Tertulis

Hukum tertulis ialah sesuatu hukum yang sudah diresmikan serta disahkan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang.

Hukum tertulis sendiri bisa dibedakan jadi 2 berbagai, ialah:

Hukum Pidana

Hukum pidana ialah hukum yang secara luas mengendalikan ikatan antara seorang dengan warga universal.

Warga bisa dikenakan hukum pidana apabila melaksanakan aksi yang diperkirakan bisa merugikan warga. Umumnya dalam hukum pidana hendak memandang warga selaku objek implikasi atas aksi seorang.

Tipe hukuman dari hukum pidana bisa berbentuk kurungan penjara ataupun denda yang tertulis didalam kitab hukum pidana. Contoh dari hukum pidana, ialah mencopet ataupun mencuri.

Hukum Perdata

Hukum perdata ialah hukum yang bisa mengendalikan ikatan antar orang per orang. Umumnya ikatan antar orang per orang dalam hukum perdata, akibat aksi dari seorang yang tidak mempunyai akibat terhadap warga luas.

Dalam hukum perdata tidak terdapat sanksi pidana untuk pelanggar hukum perdata. Umumnya buat menanggulangi pelanggar hukum perdata yang bertabiat perorangan mengacu pada kitab hukum perdata.

Contoh dari hukum perdata, ialah kala suatu perjanjian yang terbuat antara 2 orang terdapat yang melanggar ataupun terdapat permasalahan dalam perihal utang- piutang.

2. Hukum Tidak Tertulis

Tipe dari hukum tidak tertulis berbentuk hukum adat, dimana peraturannya bisa berganti cocok dengan suasana serta keadaan.

Umumnya hukum adat harus dipatuhi pada wilayah tertentu dengan tipe pelanggaran yang sudah disepakati dalam warga wilayah tersebut.

Tidak hanya itu hukum adat bisa berlaku secara kultural, dimana validitasnya cuma berlangsung secara turun temurun serta tidak tertulis dalam kitab ataupun undang- undang.

Contoh dari hukum adat, ialah untuk wilayah tertentu bila 2 orang lawan tipe tertangkap lagi terletak ditempat hitam serta melaksanakan aksi asusila, hingga hendak dikenakan hukum adat berbentuk perkawinan.

Contoh-Contoh Norma Hukum di Sekolah, Rumah dan Masyarakat

Contoh Norma Hukum

Sebagian contoh norma hukum yang terdapat disekitar kita antara lain:

1. Norma Hukum di area Sekolah

  • Siswa harus tiba serta muncul sangat lelet 15 menit saat sebelum bel masuk kelas berbunyi.
  • Siswa harus mengenakan seragam beserta atribut dengan apik serta lengkap.
  • Buat siswa pria, panjang rambut tidak boleh melebihi kerah seragam.
  • Seluruh siswa harus ikut dan dalam aktivitas upacara bendera yang dilaksanakan tiap senin pagi.
  • Para siswa dilarang bawa benda berharga ke sekolah.
  • Para siswa dilarang memakai make up secara kelewatan.
  • Para siswa harus turut dan dalam salah satu aktivitas ekstrakurikuler yang terdapat di sekolah.
  • Bila siswa terpaksa tidak bisa masuk sekolah wajib mengirim pesan izin, diperuntukan kepada wali kelas serta berkas pendukung lain.
  • Untuk siswa wanita tidak diperbolehkan menggunakan seragam yang ketat.

2. Norma Hukum di Area Keluarga

  • Wajib melindungi nama baik orang tua serta keluarga.
  • Wajib mentaati ketentuan agama dalam keluarga.
  • Mematuhi ketentuan sopan santun.
  • Menjaga serta memakai sarana keluarga dengan tertib.
  • Tiap anggota keluarga wajib melakukan hak serta kewajiban dengan baik.
  • Wajib melakukan pola hidup simpel.
  • Mentaati serta melakukan tiap peraturan dalam keluarga yang disepakati bersama.
  • Menjajaki adat Kerutinan keluarga yang sudah dibina serta dilindungi dengan baik.

3. Norma Hukum dalam Masyarakat

  • Untuk tamu yang menginap ataupun 1 x 24 jam diharap melapor kepada pimpinan RT.
  • Untuk masyarakat baru harap melapor pada pimpinan RT serta RW.
  • Tiap hari Pekan, bunda serta anak yang masih bayi wajib turut Posyandu( Pos Pelayanan Terpadu).
  • Tiap keluarga wajib mengirim perwakilan, pria berumur di atas 17 tahun buat turut dan dmalam Sistem Kemananan Area( Siskamling).
  • Tiap hari Sabtu pagi, para masyarakat wajib ikut dan dalam kerja bakti di area RW.
  • Tiap keluarga wajib membayar iuran kas RT dalam satu bulan sekali

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *