Norma hukum merupakan ketentuan yang wajib diterapkan oleh penduduk ketika bersosialisasi. Dalam kehidupan sehari-hari, tersedia banyak contoh norma hukum yang berlaku di tengah masyarakat, seperti menaati ketentuan lalu lintas, membayar iuran kas RT, lakukan kesibukan gotong royong, dan lainnya.
Berdasarkan berasal dari misal tersebut, sanggup dilihat bahwa norma hukum berperan perlu untuk menciptakan ketertiban dan keharmonisan di tengah kehidupan bermasyarakat. Lantas, apa pengertian berasal dari norma hukum dan misal yang lebih lengkapnya? Simak Info selengkapnya di bawah ini.
Pengertian Norma Hukum
Menurut buku Ensiklopedia Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan: Norma, Hukum, dan Peraturan karangan Yana Suryana, norma hukum adalah ketentuan hidup yang sesuaikan berkenaan pertalian manusia didalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Umumnya, norma hukum dibuat langsung oleh suatu badan yang berwenang (pemerintah atau negara) kepada masyarakat. Oleh dikarenakan itu, norma hukum bersifat memaksa, mengatur, dan mengikat bagi semua warga negara. Apabila melanggar norma yang diberikan, warga negara tersebut meraih sanksi atau hukuman.
Selain sebagai wadah untuk menciptakan keharmonisan dan ketertiban, norma hukum juga miliki beberapa target lainnya, seperti:
- Membentuk penduduk sehingga miliki jiwa nasionalis.
- Mewujudkan penduduk yang jelas akan hukum dan peraturan.
- Mencegah tingkah laku penduduk yang menyimpang berasal dari tatanan sosial.
- Menegakkan proses keadilan dan konsistensi didalam kesibukan sosial dan bermasyarakat.
- Menjatuhkan sanksi kepada pelanggar hukum sehingga terbentuk penduduk yang taat hukum.
- Mencegah penduduk melakukan tindakan kriminal.
Ada pun tanda-tanda norma hukum yang wajib untuk diketahui sebelum, di antaranya:
- Terdapat ketentuan yang sanggup sesuaikan tingkah laku penduduk didalam mobilisasi kehidupan sehari-harinya.
- Dibuat dan disahkan oleh lembaga formal pemerintah sehingga miliki kekuatan hukum.
- Bersifat mengikat kepada semua orang yang tersedia didalam negara tersebut.
- Dapat mengenakan sanksi yang nyata kepada pelanggar seperti sanksi penjara, denda, ataupun pengurangan hak lainnya.
Pelanggaran Norma Hukum
Walaupun norma hukum dibuat dengan target untuk menciptakan keharmonisan, senantiasa saja tidak sedikit berasal dari penduduk yang secara tidak sengaja atau sengaja lakukan pelanggaran norma hukum.
Dalam buku berjudul Sosiologi: Menyelam Fenomena Sosial di Masyarakat karangan Bagja Waluya, norma hukum bersifat memaksa dan miliki sanksi yang paling tegas jika dilanggar.
Apa saja misal pelanggaran norma hukum yang terjadi di tengah masyarakat? Berikut informasinya.
- Melanggar ketentuan lalu lintas
- Melakukan tindakan korupsi dan penggelapan uang
- Melakukan penindasan atau penyiksaan
- Memelihara hewan yang dilindungi
- Melakukan tindakan pencurian
- Melakukan penyelundupan barang-barang terlarang
- Melakukan pembunuhan
- Tidak membayar pajak cocok dengan pas yang ditentukan
- Tidak mempunyai SIM dan STNK pas berkendara
- Melakukan pelanggaran hak cipta
Sanksi Norma Hukum
Perlu diketahui, Indonesia merupakan negara hukum cocok dengan apa yang tercantum didalam pasal 1 ayat 3, yakni ‘Negara Indonesia adalah negara hukum.’ Bahkan terhadap pasal 27 ayat 1, dijelaskan juga berkenaan kedudukan warga negara yang sama di hadapan hukum.
Itu sebabnya, tiap-tiap norma hukum yang dilanggar oleh warga negara akan meraih sanksi atau hukuman. Umumnya, sanksi norma hukum terdiri berasal dari denda, penjara, hukuman mati, sampai hukuman sosial.
Berikut beberapa misal pelanggaran dan sanksi yang akan diberikan jika melanggar norma hukum di tengah masyarakat, seperti yang dikutip oleh buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang diterbitkan oleh Kemendikbud RI.
1. Tidak mempunyai SIM
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan surat yang diperlukan seseorang untuk lakukan perjalanan memanfaatkan kendaraan, seperti motor atau mobil. Jika tidak mempunyai SIM akan kena denda, cocok pasal 77 ayat 1 akan dipidana paling lama 4 bulan atau denda sebanyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
2. Melanggar rambu lalu lintas
Melanggar rambu lalu lintas merupakan tidak benar pelanggaran norma hukum yang cukup kerap dilaksanakan oleh para pengguna jalanan.
Menurut pasal 287 ayat 2, warga negara yang melanggar rambu lalu lintas meraih denda sebesar Rp 500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
3. Menyebar hoaks
Hoaks adalah Info yang sebetulnya tidak benar, namun dibuat seolah-olah benar. Itu sebabnya jika tersedia warga negara yang menyebarkan hoaks secara sembarangan, sanggup dikenakan sanksi.
Hal ini tertulis didalam pasal 28 ayat 1 menjelaskan berkenaan pelaku yang sengaja menyebarkan berita bohong. Dalam pasal tersebut, pelaku sanggup dipidana paling lama 6 bulan sampai denda sebanyak satu miliar rupiah
4. Telat membayar pajak
Membayar pajak merupakan keharusan yang wajib diikuti oleh warga negara. Apabila tersedia warga negara yang melanggar kewajiban ini, tersedia sanksi yang akan dikenakan, seperti denda pidana, kurungan, apalagi penjara.
Contoh Norma Hukum
Apa norma hukum di masyarakat? Sebelumnya telah dijelaskan bahwa norma hukum merupakan ketentuan yang wajib diterapkan oleh warga negara untuk menciptakan ketertiban dan keharmonisan.
Supaya penduduk sanggup lebih acuhkan dengan norma hukum yang berlaku, tersebut beberapa misal penerapan norma hukum didalam kehidupan sehari-hari, di antaranya:
1. Keluarga
- Merawat dan memanfaatkan layanan keluarga dengan tertib.
- Melaksanakan hak dan kewajiban sebagai bagian keluarga dengan baik.
- Harus menaati ketentuan agama didalam keluarga.
- Mematuhi ketentuan sopan santun.
- Harus lakukan pola hidup sederhana.
- Menaati dan lakukan tiap-tiap ketentuan didalam keluarga yang disepakati bersama.
- Mengikuti kebiasaan tradisi keluarga yang telah dibina dan dijaga dengan baik.
- Harus memelihara nama baik orang tua dan keluarga.
2. Sekolah
- Siswa diwajibkan datang paling lambat 10 menit sebelum bel berbunyi.
- Siswa diwajibkan Mengenakan seragam rapi dengan atribut lengkap.
- Siswa dilarang memanfaatkan makeup secara berlebihan dan mewarnai rambut.
- Siswa dilarang mempunyai benda-benda tajam dan berbahaya.
- Siswa tidak diperbolehkan tidak masuk tanpa keterangan atau membolos.
- Seluruh siswa diwajibkan ikuti upacara pengibaran bendera tiap-tiap hari Senin.
- Siswa tidak diperbolehkan bicara kasar, lakukan kekerasan, dan menciptakan keributan di lingkungan sekolah.
3. Masyarakat umum
- Tamu yang menginap 1×24 jam wajib lapor kepada ketua RT.
- Warga baru mau melaporkan diri kepada ketua RT dan ketua RW.
- Setiap warga wajib mengirimkan perwakilannya bersifat laki-laki di atas 17 th. untuk terlibat didalam Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling).
- Setiap keluarga wajib membayar iuran kas RT tiap-tiap bulan, dan lain-lain.
Leave a Reply