Norma hukum adalah ketentuan yang diperuntukan ketertiban kehidupan penduduk yang biasanya dibikin oleh otoritas pemerintah setempat di suatu negara. Setiap warga negara yang hidup berdampingan dengan warga negara lainnya wajib mengikuti norma hukum yang sudah dibuat, dimana di dalam prosesnya terdapat aparatur layaknya kejaksaan, kepolisian, hakim, yang menegakkan ketentuan dan norma hukum di suatu negara.
Pengertian Norma
Dikutip di dalam selayang pandang norma dan pengetahuan hukum terdapat sebagian pengertian norma dari berbagai pakar dan teoritikus. Seperti J Macionis, berpendapat bahwa norma adalah suatu kumpulan dan ketentuan untuk memandu tindakan setiap bagian masyarakat.
Sedangkan Mz. Lawang, berpendapat bahwa Norma jadi sebuah gambaran tentang harapan yang pantas untuk dilakukan. Selain itu Hans Kelsen, berpendapat bahwa norma adalah satu perintah yang secara tidak personal dan juga anonim.
Namun demikianlah pengertian norma yang sering ditemui yakni berasal dari bahasa Belanda yakni “norm” yang artinya adalah patokan, aturan, atau pedoman yang berlaku. Hal ini layaknya yang diungkapkan oleh Anthony Gidden dimana Norma jadi satu ketentuan atau prinsip yang baku (konkret) dimana sifatnya wajib untuk dijaga dan juga diperhatikan oleh semua warga negara. Dalam perihal ini kami bisa simpulkan bahwa norma adalah kaidah untuk sebuah petunjuk dan ketentuan untuk seseorang, masyarakat, dan warga negara, merintis aktivitas.
Pengertian Norma Hukum
Norma hukum artinya kesepakatan yang dibikin oleh semua unsur masyarakat, atau yang mewakili penduduk di wilayah-wilayah tertentu. Norma hukum berikut penting untuk disepakati, karena dibahas tentang apa yang boleh ditunaikan dan apa saja yang tidak boleh dilakukan.
Norma hukum yang ada pada penduduk ada yang sudah tercantum di di dalam Peraturan Perundang-Undangan dan ada terhitung yang sudah berlaku di lingkungan penduduk itu sendiri. Adanya norma hukum diinginkan setiap bagian penduduk tidak berlaku seenaknya, sehingga perdamaian dan ketentraman bisa terjaga.
Sifat Norma Hukum
Norma hukum biasanya berwujud mengikat untuk setiap penduduk yang berada di dalam naungan satu negara dengan menganut norma hukum tertentu. Dimana artinya mengikat adalah berwujud wajib ditaati dan kecuali melanggar dapat dikenai sanksi. Adapun sanksi berikut ditetapkan terhitung di dalam draft normal hukum yang berlaku. Dengan kata lain, bisa dikatakan bahwa norma hukum memiliki dua macam sifat, yakni perintah dan larangan.
Tujuan Norma Hukum
Berdasarkan pengertian diatas, dimana norma jadi seperangkat alat untuk menambahkan keberlangsungan kehidupan masyarakat. Pada dasarnya keberadaan norma hukum adalah untuk menciptakan kehidupan yang stabil dan tertata berdasarkan hak dan kewajiban yang dimiliki.
Berikut adalah tujuan norma hukum di dalam satu pemerintahan atau negara:
- Sebagai suatu pedoman atau ketentuan hidup untuk semua penduduk di lokasi tertentu. Sudah terlampau mengerti disaat kami hidup di suatu lokasi spesifik wajib mobilisasi pedoman dan aturan.
- Dapat menambahkan keteraturan dan stabilitas di dalam kehidupan bermasyarakat. Kehidupan penduduk yang tentram dan stabil adalah cita-cita semua warga negara untuk itu tidak benar satu tujuan norma hukum. Sehingga terwujudnya tatanan penduduk yang tertata sehingga menghambat terjadinya perilaku semena-mena antar warga masyarakat.
- Norma sebagai batasan layaknya larangan atau perintah di dalam berperilaku dan bertindak. Melakukan kesibukan sehari-hari kadang-kadang kami lupa dapat batasan, terlepas ulang disaat tidak ada norma hukum. Risiko yang di terima disaat tidak ada batasan adalah kekacauan, sehingga norma hukum jadi poin penting untuk kedamaian lingkungan. Bukan cuma larangan, namun perintah terhitung terdapat di dalam norma hukum layaknya perintah untuk tertata selanjutnya lintas atau melindungi lingkungan. Untuk itu disaat penduduk yang tidak mematuhi ketentuan dapat diberikan sanksi hukum maupun sanksi sosial.
- Menjadikan setiap penduduk lakukan penyesuaian dengan ketentuan dan norma yang berlaku di lingkungan. Karena setiap lingkungan memiliki tata ketentuan masing-masing sehingga disaat kami berada di dalam lingkungan spesifik wajib beradaptasi dengan norma-norma yang berlaku.
Dengan ini kami bisa mengambil benang merah bahwa untuk melindungi ketertiban penduduk keamanan, dan kedamaian wajib mematuhi ketentuan dan norma hukum yang berlaku. Dimana norma hukum berikut berlaku secara unevrsal dan tidak tebang pilih.
Dalam hidup bermasyarakat untuk mengatur pertalian di dalamnya norma hukum ini diberlakukan, di dalam melihat pertalian ini terdapat metode penelitian hukum yang bisa digunakan yakni etnografi hukum yang bisa anda pelajari pada buku Etnografi Hukum Budaya Hukum Masyarakat Cina Jelata.
Ciri-Ciri Norma Hukum
Terdapat sebagian ciri norma hukum yang bisa kami perhatikan, dimana biasanya ciri norma hukum ini terdapat kekhasan yang tidak bisa disamakan dengan norma-norma yang lainnya.
- Norma hukum memuat tentang ketentuan yang jadi petunjuk bagi penduduk disaat mobilisasi kesibukan kehidupannya. Untuk itu norma biasanya memuat tentang tata cara, kaidah, dan panduan.
- Norma hukum tidak dibikin secara semena-mena oleh masyarakat, sehingga untuk memberlakukan keabsahan norma hukum wajib disahkan oleh pemerintah atau otoritas hukum resmi. Sehingga norma yang berlaku memiliki kebolehan hukum.
- Aturan di dalam norma hukum sifatnya wajib dipatuhi, dimana artinya norma berikut mengikat kepada setiap warga negara yang berada di dalam lokasi negara tertentu. Hal ini bisa berwujud mengikat karena norma hukum terhitung memiliki kekuatan.
- Bagi barang siapa warga negara yang tidak mematuhi norma-norma yang sudah disepakati maka dapat beroleh hukuman. Untuk itu norma hukum terhitung bisa jadi acuan sanksi untuk yang melanggarnya. Sanksi berikut bisa banyak ragam baik hukuman penjara atau pengenaan denda.
Jenis Norma Hukum
Terdapat dua type norma hukum yang berlaku di dalam kehidupan masyarakat, kami mengenal norma hukum tercantum dan norma hukum tidak tertulis. Dimana keduanya memiliki persamaan dan perbedaan.
Baik norma hukum tercantum dan tidak tercantum memiliki kedukan untuk menegakkan ketentuan di masyarakat, namun berbeda di dalam aspek penyampaian. Dimana hukum tercantum biasanya dibikin di dalam lembaran yang sah dan dianggap oleh negara, sedangkan norma hukum tidak tercantum banyak ditemukan di dalam kehidupan kebiasaan masyarakat. Lebih detail tentang keduanya bisa dicermati pada penjelasan berikut:
1. Hukum Tertulis
Hukum tercantum merupakan norma-norma ketentuan yang dibikin oleh instansi yang berwenang di dalam wujud tertulis. Lembaran-lembaran layaknya undang-undang, ketentuan pemerintah, merupakan ketentuan hukum tertulis, dimana ketentuan berikut dibikin oleh instansi negara sehingga lembaran hukum tercantum kebolehan untuk digunakan di dalam kehidupan penduduk secara luas. Di Indonesia terdapat instansi negara yang berhak membawa dampak ketentuan berikut layaknya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Pemerintahan Eksekutif.
Karena sudah disahkan secara tertulis, hukum ini berlaku secara menyeluruh bagi setiap warga di suatu negara. Setiap orang di berbagai lokasi baik provinsi, kabupaten, kecamatan maupun hingga ke tingkat desa terikat di dalam aturan-aturan yang sudah disepakati. Keberadaan norma hukum tercantum dibagi jadi dua bagian yakni hukum pidana dan hukum perdata. Perbedaan dan penjelasannya bisa dicermati sebagai berikut:
2. Hukum Pidana
Hukum perdata mempunyai tujuan untuk menegakkan ketertiban hukum dan melindungi setiap warga negara. Kepentingan dan pertalian penduduk di antara mereka ditentukan dan dilindungi oleh norma Hukum. Bangsa yang baik adalah sukses menjaga tatanan sosial dengan ketentuan hukum.
Untuk itu kecuali ketentuan tidak diikuti dapat dikenai sanksi baik secara formal maupun kadang-kadang di dalam wujud informal. Sanksi yang berat biasanya wajib melibatkan penegak hukum dengan undang-undang yang berlaku, sanksi berikut dikenakan kepada setiap orang yang melanggar ketentuan atau norma.
Hukum pidana adalah peraturan-peraturan yang memilih kelakuan apa saja yang dilarang dan tergolong sebagai tindak pidana. Hukum ini terhitung mengatur apa saja hukuman yang dapat diberikan kepada pelanggar-pelanggar tindak pidana tersebut. Setiap orang yang melanggar dan membawa dampak kerugian baik material maupun nonmaterial bisa dikenai sanksi. Kerugian berikut bisa menimpa orang lain atau lebih-lebih merugikan penduduk luas.
Sebagai contoh kasus hukum pidana, dimana terdapat sekelompok orang yang merampok rumah dan juga lakukan pembunuhan pada korban (pemilik rumah), sehingga membawa dampak kerugian secara materil dan menyingkirkan nyawa seseorang dengan sengaja. Untuk itu, pelaku perampokan berikut dapat dijatuhi hukuman penjara dan terhitung denda cocok dengan apa yang tercantum di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di dalamnya mengatur tentang perbuatan-perbuatan pidana secara material yang berlaku di negara Indonesia. Meskipun demikianlah KUHP ini tetap bersumber dari hukum belanda, dapat namun tetap berlaku untuk mengatur hukum di indonesia. Hal itu sudah disebutkan di dalam Ketentuan Peralihan Pasal II Undang-Undang Dasar 1945 “: “Segala badan negara dan ketentuan yang tetap ada segera diberlakukan sepanjang belum diselenggarakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”
Di Indonesia sendiri, hukum pidana yang berlaku dibagi jadi dua yaitu, Hukum Pidana Umum & Tertulis yang bisa anda pelajari pada buku yang ada di bawah ini.
3. Hukum Perdata
Hukum perdata merupakan bagian dari norma hukum tercantum yang memuat tentang ketentuan untuk keperluan seseorang (individu) di lingkungan group sosial (masyarakat). Dimana didalamnya diatur terhitung hak-hak dan kewajiban yang wajib ditaati. Seperti contohnya adalah hukum orang maupun hukum keluarga yang bisa anda pelajari pada buku Perkembangan Hukum Perdata Tentang Orang & Hukum Keluarga Ed.R.
Perbedaan dengan hukum pidana adalah jangkauan kerugiannya, biasanya hukum perdata kasus personal yang tidak merugikan banyak pihak (masyarakat luas). Dikutip di dalam laman Fakultas Hukum Untirta disebutkan bahwa Pengertian Hukum Perdata merupakan hukum untuk problem antara dua orang di dalam penduduk yang bersumber pada keperluan perseorangan (pribadi).
Istilah ini terhitung sering disebut dengan hukum sipil atau privat, biarpun demikianlah hukum perdata dapat berlaku di dalam type tulisan maupun tidak tertulis. Contoh yang sering ditemukan adalah kasus hutang piutang yang tidak melibatkan penduduk lainnya. Kerugian yang ditimbulkan dari hutang-piutang ini cuma dirasakan oleh tidak benar satu pihak (individu).
Pelanggar hukum ini tidak dapat dikenakan sanksi pidana namun cocok dengan ketentuan yang ada pada kitab hukum perdata. Kitab Undang-undang Hukum Perdata merupakan norma hukum tercantum yang berlaku di indonesia.
4. Hukum Tidak Tertulis
Hukum tidak tercantum pada dasarnya memiliki tujuan yang mirip dengan hukum tertulis, sifatnya berlaku untuk semua pengguna hukum dan mengikat. Akan namun hukum ini tidak secara formal dituangkan di dalam lembaran-lembaran negara yang memiliki kebolehan hukum. Pada dasarnya hukum tercantum lahir dari kehidupan penduduk yang norma-normanya bisa berlaku di dalam kehidupan, dapat namun sifatnya lebih abstrak.
Hukum tidak tercantum biasanya ditemukan di dalam kehidupan penduduk adat, dimana mereka mengatur kehidupan dan kesibukan masyarakatnya dengan hukum-hukum yang tidak diatur di dalam lembaran hukum tertulis. Seperti halnya penduduk Baduy yang memiliki aturan-aturan hukum yang disepakati secara dengan baik Ketua kebiasaan maupun penduduk adat.
Mereka yang menggunakan hukum kebiasaan tidak tercantum biasanya menitik beratkan pada kepercayaan yang secara turun temurun diwariskan kepada pengguna hukum lainnya. Hanya saja hukum ini tidak berlaku untuk semua masyarakat, dimana cakupannya lebih sempit. Karena sifatnya tidak tercantum kadang-kadang hukum ini beralih mengatur dengan kebutuhan masyarakat.
Hukum tidak tercantum ini terhitung memiliki keputusan sanksi-sanksi yang bisa diberlakukan kepada orang-orang yang melanggar norma. Sanksi berikut bisa berwujud hukuman sosial, kurungan, denda atau yang lebih berat dikeluarkan dari suku kebiasaan tersebut. Orang yang memiliki kewenangan memilih hukum tidak tercantum ini biasanya diberikan kepada ketua kebiasaan atau tokoh kebiasaan yang dianggap berwenang.
Sebagai contoh, tidak benar satu penduduk yang hidup di dalam lingkungan kebiasaan yang mengambil hewan ternak punya tetangganya. Maka ia dapat terima sanksi berwujud hukuman sosial layaknya bersihkan lingkungan kampung. Bahkan pada suku kebiasaan spesifik mereka memiliki kepercayaan bagi barang siapa yang melanggar norma-norma dapat beroleh hukuman yang berwujud mistis layaknya kutukan. Dimana hukum-hukum ini tidak ditulis layaknya halnya Undang-Undang atau KUHP, dapat namun secara berantai disampaikan kepada keturunannya.
Selain itu hukum tidak tercantum biasanya dikaitkan dengan mitos-mitos yang berkembang di masyarakat, layaknya halnya tidak boleh kencing di kuburan karena dapat mendatangkan kesialan atau tidak boleh duduk di depan pintu karena dapat menghambat jodoh datang.
Hal ini nyatanya memiliki arti dan tujuan yang baik, namun karena penjelasan yang disampaikan secara turun temurun tidak rasional maka berkembang mitos-mitos. Jika dicerna secara rasional, perilaku kencing di atas kuburan tidak diperbolehkan karena bukan tempatnya dan dapat mencemari lingkungan.
Atau tidak larangan tidak boleh duduk di depan pintu bukan karena alasan mempersulit jodoh, dapat namun menghambat orang masuk sehingga jodoh yang dapat masuk tidak jadi karena terhalangi.
Proses Terbentuknya Norma Hukum
Kehidupan penduduk yang damai dan penuh ketentraman biasa nya dimiliki oleh mereka yang memiliki norma-norma yang baik, dimana setiap norma berikut senantiasa dipertahankan dan jadi acuan di dalam mobilisasi kehidupan. Hanya saja kami sering menemukan penduduk yang tidak mematuhi norma tersebut, sehingga berujung pada sanksi hukum.
Ini jadi tidak benar satu latar belakang norma hukum sehingga norma yang ada di penduduk bisa mengatur semua masyarakat. Selain itu yang melatarbelakangi terbentuknya hukum adalah karena pola kehidupan manusia yang beragam, berbagai perilaku ditunjukan oleh penduduk baik yang positif maupun negatif. Setiap orang memiliki mengerti yang berbeda-beda untuk menafsirkan kehidupan yang baik.
Itu lah sebabnya norma hukum wajib dibentuk sehingga nilai-nilai kebaikan bisa diberlakukan secara objektif. Kehidupan manusia yang saling berdampingan tidak jarang mengundang gesekan-gesekan sehingga membawa dampak perpecahan. Berdasarkan latar belakang berikut hukum mulai dibentuk secara lisan, untuk mengatur kehidupan masyarakat. Hal ini biasanya terjadi di dalam lingkungan penduduk adat.
Biasanya untuk mengambil keputusan norma hukum ditunaikan proses kesepakatan antara penduduk sehingga beroleh hukum yang di terima oleh semua pihak. Semakin berkembangnya zaman norma hukum dibikin secara tercantum untuk menegaskan nilai-nilai berikut bisa digunakan secara objektif. Proses pembuatan norma hukum di masa sekarang memiliki sebagian tahapan, layaknya di Indonesia yang sering dikenal dengan Undang-undang.
Prosesnya di awali dengan perencanaan dengan menyusun program legislasi nasional, sesudah itu dibikin rancangan undang-undang oleh pemerintah atau DPR dengan disertai kajian akademik. Kemudian ditunaikan dua kali tahapan pembasahan, pertama di sidang komisi dan sidang paripurna. Kemudian ditetapkan, sejak tanggal ini undang-undang mulai diberlakukan, langkah akhir adalah penyebarluasan.
Sanksi Norma Hukum
Sanksi-sanksi norma hukum sangatlah banyak ragam layaknya pemidanaan, denda, maupun hukuman sosial. Dimana sanksi yang diberlakukan untuk setiap warga negara yang melanggar norma-norma yang sudah diatur di dalam ketentuan perundang-undangan. Menjalankan sanksi terhitung sebagai kewajiban negara untuk melindungi ketertiban kehidupan masyarakat.
Hadirnya sanksi terhitung terbentuk berdasarkan pasal yang dijatuhkan kepada pelanggar, baik yang merujuk pada sanksi pidana maupun perdata. Adapun sanksi hukum pidana berwujud vonis pada tersangka oleh hakim dengan hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan dan hukuman denda. Hal ini sudah diatur di dalam KUHP pasal 10.
Sedangkan di dalam hukum perdata hakim biasanya menjatuhkan hukuman berwujud putusan condemnatoir, declaratoir dan constitutief. Agar mengenal tentang sanksi hukum Berikut contoh sanksi norma hukum di dalam KUHP. Contoh Pasal 351 di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP):
- Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua th. delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Jika kelakuan membawa dampak luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
- Jika membawa dampak mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
- Dengan penganiayaan disamakan sengaja menyebabkan kerusakan kesehatan.
- Percobaan untuk lakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Jika pelaku lakukan kelakuan zina atau tindak asusila maka dapat mendapat tindak pidana asusila yang cocok dengan kelakuan mereka dan perihal ini bisa anda pelajari pada buku Sanksi Hukum Bagi Fasilitator Tindak Pidana Asusila.
Sekian penjelasan tentang norma hukum di Indonesia, semoga jadi pengingat sehingga kami senantiasa hidup tenang dan aman dengan senantiasa menaati norma-norma hukum yang berlaku. Semoga bermanfaat.
Sumber Norma Hukum
Seperti yang sudah diketahui oleh semua penduduk Indonesia bahwa negara Indonesia merupakan negara hukuk, sehingga bagi setiap bagian penduduk yang melanggar hukum dapat diberikan sanksi. Lalu, sebenarnya apa sih sumber norma hukum? Norma hukum bersumber dari Undang-Undang Dasar 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Peraturan-Peraturan Pemerintah lainnya.
Contoh Norma Hukum
Pada dasarnya, setiap orang yang melanggar hukum tentu dapat diberikan sanksi yang sudah berlaku. Di bawah ini dapat diberikan sebagian contoh norma hukum.
Contoh Norma Hukum di Lingkungan Masyarakat
- Setiap keluarga membayar iuran kas beserta kebersihan
- Setiap warga yang menginap wajib lapor 1×24 jam
- dan sebagainya
Contoh Norma Hukum di Lingkungan Negara
- Setiap orang yang mengendarai motor wajib menggunakan hel dan menyalakan lampu kendaraan. Sementara itu, pengendara mobil wajib menggunakan sabuk pengaman. Selain itu, setiap pengendara wajib menaati setiap rambu selanjutnya lintas.
- Setiap warga negara Indonesia wajib membayar pajak.
- Seseorang yang lakukan tindak kejahatan atau tindak kriminal dapat diberi sanksi yang sudah berlaku.
- Tidak boleh menyebarkan Info atau berita hoaks
Contoh Norma Hukum di Lingkungan Sekolah
- Rambut laki-laki tidak boleh panjang
- Setiap siswa wajib turut upacara hari Senin
- Jika ada yang terlambat masuk sekolah dapat diberikan sanksi
Contoh Pelanggaran Norma Hukum
Penyebar Hoaks
Menyebar berita hoaks atau berita bohong merupakan tidak benar satu pelanggaran norma hukum dan sudah tercantum di di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat 1, yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang membawa dampak kerugian kastemer di dalam Transaksi Elektronik.”
Tidak Memakai Helm
Ketika berkendara motor, demi melindungi diri dan keselamatan bersama, maka wajib menggunakan helm. Apabila pengendara motor tidak menggunakan helm dapat dikenai sanksi atau hukuman yang sudah tercatum di di dalam UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 291 ayat 1, yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Norma-Norma Dalam Kehidupan Masyarakat
Pada dasarnya, bukan cuma norma hukum saja yang berlaku pada lingkungan sosial, namun ada sebagian norma lainnya yang berlaku di masyarakat. Lalu, norma-norma apa saja yang hingga saat ini tetap berlaku di lingkungan sosial masyarakat?
1. Norma Agama
Norma agama adalah norma yang berlaku di penduduk yang berwujud perintah dan juga larangan Tuhan yang sudah ada di di dalam setiap kitan suci cocok dengan kepercayaannya masing-masing.
2. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah norma yang berlaku di penduduk berwujud suatu tindakan yang sudah disepakati oleh penduduk itu sendiri. Biasanya norma ini berlaku pada seseorang yang lebih tua dan lebih muda, layaknya orang tua yang menjunjung anak gampang dan anak muda menjunjung orang tua.
3. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah norma yang ada di di dalam lingkungan penduduk yang di mana bagi pelanggar dapat membangkitkan rasa bersalah dan menyesal karena sudah lakukan kekeliruan tersebut.
Buku Terkait Norma Hukum
Teori Hierarki Norma Hukum
Buku ini datang untuk membumikan teori hierarki norma hukum yang dikembangkan oleh Hans Kelsen. Dalam buku ini, perspektif teori hierarki norma hukum dikemas sebahai kerangka berpikir untuk melihat wujud penerapannya pada proses negara hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Sosiologi Hukum Suatu Pengantar Dimensi Hukum Dan Masyarakat
Buku ini mengakses wawasan kami tentang pertalian keterkaitan antara hukum dan gejala-gejala sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Sosiologi Hukum
Buku ini mengupas Sosiologi Hukum sebagai tidak benar satu disiplin di dalam pengetahuan hukum. Pembahasan buku ini di awali dari pengertian, pokok kajian dan manfaat Sosiologi Hukum.
Apakah yang dimaksud norma hukum?
Norma hukum artinya kesepakatan yang dibikin oleh semua unsur masyarakat, atau yang mewakili penduduk di wilayah-wilayah tertentu. Norma hukum berikut penting untuk disepakati, karena dibahas tentang apa yang boleh ditunaikan dan apa saja yang tidak boleh dilakukan.
Apa saja ciri ciri norma hukum?
Ciri-Ciri Norma Hukum Norma hukum memuat tentang ketentuan yang jadi petunjuk bagi penduduk disaat mobilisasi kesibukan kehidupannya. Untuk itu norma biasanya memuat tentang tata cara, kaidah, dan panduan. Norma hukum tidak dibikin secara semena-mena oleh masyarakat, sehingga untuk memberlakukan keabsahan norma hukum wajib disahkan oleh pemerintah atau otoritas hukum resmi. Sehingga norma yang berlaku memiliki kebolehan hukum.
Apa saja contoh dari norma hukum?
Setiap orang yang mengendarai motor wajib menggunakan hel dan menyalakan lampu kendaraan. Sementara itu, pengendara mobil wajib menggunakan sabuk pengaman. Selain itu, setiap pengendara wajib menaati setiap rambu selanjutnya lintas. Setiap warga negara Indonesia wajib membayar pajak. Seseorang yang lakukan tindak kejahatan atau tindak kriminal dapat diberik sanksi yang sudah berlaku. Tidak boleh menyebarkan Info atau berita hoaks.
Leave a Reply