Pengertian Norma Hukum: Sanksi, Ciri-Ciri dan Contoh

Menjadi manusia tentu perlu menaati norma hukum yang berlaku. Hukum merupakan sebuah perintah atau larangan untuk laksanakan sesuatu. Diterapkannya hukum dan norma hukum adalah untuk menjaga penduduk berasal dari beraneka ancaman dan kejahatan atau sanggup digunakan sebagai pedoman hidup dan tatanan hidup.

Hukum diciptakan untuk sesuaikan serta menghalangi beraneka macam kesibukan penduduk sehingga terbentuk suatu tatanan hidup yang aman, tertib, dan berkeadilan. Maka mutlak menaati norma hukum yang berlaku sehingga jadi penduduk yang memiliki tatanan hidup yang baik.

Di Indonesia, hukum dan norma hukum jadi suatu keharusan yang dibuat untuk sesuaikan warga negara didalam laksanakan hak dan kewajibannya, seperti yang tercantum didalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3).

Dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) berbunyi “hukum jadi keharusan didalam kehidupan bangsa dan negara dikarenakan ada hukum sanggup menciptakan ketertiban serta keadilan bermasyarakat”.

Secara harfiah, hukum merupakan aturan atau rutinitas yang secara resmi dianggap mengikat yang lantas dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum termasuk sanggup diartikan sebagai undang-undang dan aturan untuk sesuaikan pergaulan hidup didalam bermasyarakat, termasuk keliru satunya ada norma hukum.

Secara umum, hukum diartikan sebagai aturan berbentuk norma dan sanksi yang diciptakan untuk sesuaikan tingkah laku manusia bersama dengan tujuan menjaga ketertiban, keadilan, serta menghambat terjadinya kejahatan. Selain itu, hukum termasuk jadi pedoman bagi penduduk didalam laksanakan suatu tindakan dan mendapat kepastian terhadap pemberian hukum.

Dapat diambil alih pemikiran seumpama norma hukum yang berlaku dan hukum dibuat untuk menghalangi ruang gerak manusia. Bukan untuk menghalangi gerakan didalam arti negatif, namun hukum dibentuk sehingga manusia tidak berbuat sesuai kehendak dirinya sendiri dan perlu sesuai pedoman dan tatanan yang berlaku sehingga aman, tentram, serta berkeadilan.

Pengertian Norma Hukum Secara Umum

Norma hukum secara umum adalah keputusan yang mengikat warga kelompok didalam masyarakat. Norma hukum selanjutnya lantas dipakai sebagai panduan, tatanan, dan tingkah laku yang sesuai aturan atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk penilaian atau perbandingan.

Norma hukum termasuk sanggup diartikan sebagai suatu alur aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat. Norma hukum berisi ketentuan, perintah, kewajiban, dan larangan, sehingga didalam kehidupan bermasyarakat sanggup tercipta suatu ketertiban dan keadilan aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, keliru satunya masyarakat.

Norma hukum secara tegas sesuaikan dan sanggup melarang apalagi memaksa orang untuk sanggup berperilaku suatu hal bersama dengan permohonan berasal dari pembuat aturan tersebut. Oleh dikarenakan itu, dikala tersedia pelanggaran terhadap sanksi norma hukum, maka bakal dijatuhi denda apalagi hukuman fisik.

Pengertian Norma Hukum Menurut Para Ahli

Sesuai bersama dengan tujuannya, meski memaksa namun norma hukum benar-benar baik untuk dipakai sebagai pedoman hidup didalam bermasyarakat dan di didalam lingkungan sehari-hari. Norma hukum dibuat sehingga masing-masing individu sanggup jadi individu yang telaten didalam bermasyarakat dan bernegara.

Jika di atas sudah dijelaskan pengertian norma hukum secara umum, kini bakal dijelaskan pengertian norma hukum menurut beraneka pendapat ahli. Berikut ini, pengertian norma hukum menurut para ahli.

Pengertian Norma Hukum: Sanksi, Ciri-Ciri dan Contoh

a. Purnadi Purbacarakan dan Soerjono Soekanto (1982)

Purnadi Purbacarakan dan Soerjono Soekanto berpendapat bahwa norma hukum terdiri berasal dari kata norma atau kaidah ukuran ataupun pedoman untuk perilaku atau melakukan tindakan didalam hidupnya.

b. Maria Farida

Norma hukum menurut Maria Farida berasal berasal dari kata norma yang bermakna suatu ukuran yang perlu dipatuhi oleh seseorang didalam hubungannya bersama dengan sesamanya atau lingkungannya.

c. Hans Kelsen

Kelsen berpendapat bahwa norma hukum yang berasal berasal dari kata norma adalah “…… that something ought to be or ought to happen, especially that a human being ought to behave in a specific way”. Artinya, norma hukum adalah suatu hal yang semestinya tersedia atau semestinya terjadi, terutama bahwa manusia perlu berperilaku bersama dengan langkah tertentu.

d. Sudikno Mertokusumo (2006)

Norma hukum yang berasal berasal dari kata norma menurut Sudikno adalah kaidah sebagai aturan hidup yang memilih bagaimana manusia itu seyogyanya berperilaku, bersikap di didalam penduduk sehingga kepentingannya dan keperluan orang lain sanggup terlindungi.

e. Achmad Ali (2009)

Menurut Achmad Ali, norma hukum dianggap sebagai aturan-aturan atau cara-cara bersikap yang jadi perlu bersama dengan pembebanan suatu sanksi serta diberlakukan oleh suatu otoritas pengendalian, berkenaan bersama dengan pelanggarannya.

f. Jimmy Asshiddiqie

Jimmy Asshiddiqie berpendapat bahwa norma hukum berasal berasal dari kata norma atau kaidah yang merupakan pelembagaan nilai-nilai baik dan buruk didalam bentuk tata aturan yang berisi kebolehan, anjuran, atau perintah.

Anjuran didalam norma hukum sanggup berbentuk petunjuk atau perintah yang berisi kaidah yang berbentuk positif atau negatif, mencakup norma hukum dan petunjuk untuk mengerjakan atau petunjuk untuk tidak mengerjakan sesuatu. Kemudian, norma hukum atau norma perintah dirancang untuk laksanakan atau memerintahkan tidak laksanakan suatu hal.

Atau didalam arti sempit norma hukum atau kaidah hukum ini adalah nilai yang perlu tersedia di didalam aturan konkret.

g. Mz. Lawang

Mz. Lawang berpendapat bahwa norma hukum yang berasal berasal dari kata norma merupakan sebuah gambaran berkenaan harapan yang pantas untuk dilakukan.

h. J Macionis

Norma hukum menurut J Macionis, pengertian norma hukum adalah suatu kumpulan dan aturan untuk memandu tindakan tiap tiap anggota masyarakat.

i. Anthony Gidden

Sementara itu, Anthony Gidden berpendapat bahwa norma hukum yang berasal berasal dari kata norma jadi satu aturan atau komitmen yang baku atau konkret, di mana sifatnya perlu untuk dijaga serta diperhatikan oleh seluruh warga negara.

j. Norma Hukum Menurut Undang-undang

Norma hukum tercantum di didalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3). Dalam aturan tersebut, norma hukum dianggap sebagai suatu keharusan yang dibuat kegunaan sesuaikan warga negara sehingga sanggup laksanakan hak dan kewajibannya.

Dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) berbunyi “hukum jadi keharusan didalam kehidupan bangsa dan negara dikarenakan ada hukum sanggup menciptakan ketertiban serta keadilan bermasyarakat”

Tujuan dan Fungsi Norma Hukum

Berdasarkan beraneka pengertian norma hukum di atas, baik secara umum maupun pendapat ahli, diciptakannya norma hukum tentu memiliki tujuan dan manfaat tertentu. Pada dasarnya, norma hukum jadi alat yang pas untuk sesuaikan keberlangsungan hidup bermasyarakat.

Kemudian ada norma hukum untuk menciptakan kehidupan yang stabil dan tertib berdasarkan hak dan kewajiban yang dimiliki. Berikut ini tujuan dan manfaat norma hukum didalam berkehidupan.

1. Sebagai Pedoman

Norma hukum punya tujuan sebagai suatu pedoman atau aturan hidup untuk seluruh penduduk di lokasi tertentu. Sudah sepantasnya, sebagai penduduk kita perlu menaati norma hukum yang berlaku dan norma hukum selanjutnya berisi pedoman dan aturan yang memaksa dan mengikat.

2. Memberikan Keteraturan Stabilitas

Norma hukum dibuat punya tujuan sehingga terciptanya konsistensi dan stabilitas didalam kehidupan bermasyarakat. Kehidupan bermasyarakat yang tentram dan stabil merupakan cita-cita seluruh penduduk di mana pun mereka hidup.

Sehingga lantas norma hukum jadi patokan terwujudnya tatanan penduduk yang tertib dan sanggup menghambat terjadinya perilaku semena-mena antar-masyarakat.

3. Batasan Berupa Larangan atau Perintah

Norma hukum diciptakan termasuk punya tujuan sehingga jadi batasan, seperti larangan atau perintah didalam berperilaku atau bertindak. Sehingga penduduk sementara laksanakan kesibukan sehari-hari bakal selalu berpegang teguh terhadap batasan dan tidak terlepas berasal dari norma hukum yang berlaku.

Jika melanggar atau tidak menaati norma hukum yang berlaku, maka penduduk bakal menerima risiko berasal dari norma hukum yang sudah ditentukan tersebut. Oleh dikarenakan itu, norma hukum dianggap mutlak untuk memerankan peran mutlak untuk kedamaian lingkungan.

Tidak hanya sekadar larangan, norma hukum termasuk berbentuk perintah yang terkandung untuk tertib menjaga lingkungan dan lain sebagainnya, seperti menaati selanjutnya lintas atau menaati aturan bermasyarakat dikarenakan kecuali tidak patuh, bakal diberi sanksi baik sanksi hukum maupun sanksi sosial.

4. Penyesuaian Hidup di Lingkungan

Norma hukum termasuk diciptakan sehingga penduduk sanggup laksanakan penyesuaian berkenaan aturan dan norma hukum yang berlaku di lingkungan tempatnya tinggal. Hal ini dikarenakan norma hukum di tiap tiap lokasi atau area tentu memiliki tata aturan masing-masing sehingga perlu sesuaikan di mana seseorang tinggal.

Diharapkan, norma hukum sanggup sesuaikan penduduk untuk menaati norma hukum yang berlaku di lokasi masing-masing.

Ciri-Ciri Norma Hukum

Sebagai ciri khas suatu norma atau kaidah, tentunya norma hukum memiliki tanda-tanda norma hukum yang termasuk jadi pembeda. Berikut ini tanda-tanda norma hukum yang perlu diketahui.

1. Norma hukum berisi berkenaan aturan yang jadi petunjuk bagi penduduk dikala menggerakkan kesibukan atau hidup bermasyarakat. Oleh dikarenakan itu, norma hukum kebanyakan berisi berkenaan tata cara, kaidah, dan petunjuk didalam menggerakkan kehidupan.

2. Norma hukum tidak dibuat secara semena-mena oleh masyarakat. Dalam menciptakan norma hukum dibutuhkan keabsahan isikan dan termasuk tujuannya. Oleh dikarenakan itu norma hukum diatur dan disahkan oleh pemerintah atau melalui otoritas resmi. Sehingga sementara sudah siap digunakan, norma hukum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

3. Aturan yang terkandung terhadap norma hukum sifatnya mengikat dan memaksa. Maka, norma hukum perlu dipatuhi, bermakna siapa pun penduduk yang tinggal di suatu lokasi atau area perlu mematuhi norma hukum yang berlaku dikarenakan memiliki nilai kekuatan.

4. Bagi siapa pun penduduk yang tidak mematuhi norma hukum, maka di didalam norma hukum termasuk sudah tercantum dan disepakati ada hukuman. Hukuman bagi yang tidak mematuhi norma hukum sanggup berbentuk sanksi sanksi hukum atau sanksi sosial baik hukuman penjara, pengadaan denda, dan lain sebagainya.

Perbedaan Norma Hukum bersama dengan Norma Lainnya

Sudah diketahui bahwa norma hukum memiliki tanda-tanda tersendiri sehingga jadi ciri khas atau pembeda bersama dengan norma-norma lainnya. Lalu apa sebetulnya perbedaan norma hukum dan norma-norma lainnya?

Pada dasarnya, seluruh norma baik norma hukum maupun norma lainnya merupakan hukum berdasarkan kebijakan berasal dari anggota atau proses norma lain. Selain norma hukum, terkandung norma lain antaranya norma moral, norma etiket, norma kesopanan, norma sosial, norma estetika, dan lain sebagainya.

Meski seluruh hukum adalah norma, namun inilah perbedaan norma hukum bersama dengan norma lainnya.

1. Norma hukum memiliki aturan yang tentu dan ditulis secara tercantum maupun lisan.

2. Norma hukum berbentuk mengikat dan seluruh orang perlu menaatinya.

3. Norma hukum memiliki penegak yang sesuai bersama dengan aturan yang berlaku.

4. Norma hukum berbentuk berat dan memaksa serta memiliki sanksi atau hukuman bagi yang melanggar dan tercatat secara tertulis.

Sanksi Pelanggaran Norma Hukum

Berbeda bersama dengan norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi bagi pelanggarnya dan tercatat secara tertulis. Sanksi didalam norma hukum sanggup berbentuk pemidanaan, denda, maupun hukuman sosial. Dimana sanksi selanjutnya berlaku bagi tiap tiap warga penduduk yang melanggar norma hukum yang sudah diatur didalam aturan perundang-undangan.

Guna ditetapkannya sanksi bagi pelanggar norma hukum adalah sehingga penduduk selalu mematuhi dan menjaga ketertiban kehidupan bermasyarakat. Hadinya sanksi termasuk berdasarkan pasal yang dijatuhkan kepada pelanggar, baik merujuk terhadap sanksi pidana atau perdata.

Ada pula sanksi hukum bagi pelanggar norma hukum, baik sanksi berbentuk pidana yakni vonis terhadap tersangka oleh hakim bersama dengan hukuman penjara, hukuman kurungan, hukuman denda, atau hukuman mati yang diatur didalam KUHP Pasal 10.

Sementara itu, hukum perdata hakim yang sesuaikan berkenaan norma hukum sanggup menjatuhkan hukuman berdasarkan putusan condemnatoir, declaratoir, dan constitutief. Agar lebih mengenal apa saja sanksi bagi norma hukum, selanjutnya sanksi bagi pelanggar norma hukum sesuai bersama dengan KUHP.

Di bawah ini, diambil alih misal Pasal 351 didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

  1. Penganiayaan diancam bersama dengan hukuman pidana penjara, paling lama dua th. delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  2. Jika kelakuan membawa dampak luka-luka berat, yang bersalah diancam bersama dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
  3. Jika membawa dampak kematian, pelaku diancam bersama dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
  4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
  5. Percobaan untuk laksanakan kejahatan ini tidak dipidana.

Contoh Pelanggaran Norma Hukum

Agar lebih jelas, selanjutnya bakal di sediakan lebih dari satu misal pelanggaran norma hukum terhadap kehidupan sehari-hari.

1. Norma Hukum di Lingkungan Sekolah

Contoh norma hukum di lingkungan sekolah di antaranya:

  • Siswa perlu datang paling lambat 10 menit sebelum bel berbunyi
  • Siswa perlu mengenakan seragam sesuai aturan, rapi, dan lengkap bersama dengan atribut
  • Rambut siswa laki-laki tidak boleh melebihi kerah seragam
  • Seluruh siswa perlu ikuti upacara pengibaran bendera tiap tiap Senin pagi

Dari norma hukum yang diatur di lingkungan sekolah di atas, seluruh civitas diwajibkan untuk mematuhi. Meski tersedia perbedaan norma hukum di tiap tiap sekolah, namun norma hukum selanjutnya sudah diatur lengkap bersama dengan sanksi seumpama tersedia yang melanggar.

2. Norma Hukum di Masyarakat

Contoh norma hukum yang tersedia di masyarakat, di antaranya:

  • Tamu yang menginap 1×24 jam perlu melapor kepada ketua RT
  • Warga baru perlu melaporkan diri kepada ketua RT dan ketua RW
  • Setiap warga perlu mengirimkan perwakilannya berbentuk laki-laki di atas 17 th. untuk terlibat didalam proses keamanan lingkungan (siskamling)
  • Setiap keluarga perlu membayar iuran kas RT tiap tiap bulan, dan lain sebagainya.

Meski tersedia keragaman suasana penduduk yang tersedia di lingkungan tersebut, namun norma hukum yang sudah diatur di tengah penduduk ini perlu dipatuhi dan tidak boleh bertentangan bersama dengan norma hukum yang lebih tinggi.

3. Norma Hukum di Negara

Norma hukum yang berlaku di suatu negara sanggup dikatakan merupakan norma hidup yang sudah memiliki aturan yang paling tinggi dan perlu ditaati oleh seluruh penduduk di beraneka area di Indonesia.

Di antaranya norma berkenaan kewajiban mengenakan helm sementara mengendarai kendaraan bermotor, perlu memiliki SIM bagi pengendara motor, mempunyai surat-surat lengkap termasuk STNK sementara berkendara, dan masih banyak lagi.

Lebih ketat dan kaku dibandingkan norma hukum yang lain, norma hukum di negara ini kebanyakan diatur secara tegas dan tersedia sanksi hukum seumpama melanggarnya.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *