Pengertian, Jenis-Jenis Norma, dan Contohnya di Kehidupan Sehari-hari

Pengertian, Jenis-Jenis Norma, dan Contohnya di Kehidupan Sehari-hari

Kehidupan manusia sebagai makhluk sosial tidak lepas berasal dari norma-norma yang berlaku di masyarakat. Setidaknya terkandung empat norma yang diterapkan didalam kehidupan sehari-hari.

Jenis-jenis norma berikut yaitu norma kesopanan, norma kesusilaan, norma agama, dan norma hukum. Berikut tiap-tiap pengertian dan contohnya.

Mengutip Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Paket B bertajuk Taat Norma, Ketertiban Tercipta berasal dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, pengertian norma adalah suatu kaidah atau keputusan tentang tingkah laku manusia didalam pergaulan hidup di masyarakat.

Singkatnya, norma merupakan tatanan kehidupan bersama didalam penduduk agar terciptalah suasana yang aman, tertib, dan harmonis. Tanpa ada keputusan seperti norma, penduduk akan kacau dan mengakibatkan benturan atau perselisihan.

Setidaknya tersedia empat norma yang berlaku di masyarakat. Berikut macam-macam norma dan contohnya.

Pengertian, Jenis-Jenis Norma, dan Contohnya di Kehidupan Sehari-hari

1. Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah norma yang bersumber berasal dari masyarakat. Ciri-ciri norma kesopanan adalah berhubungan bersama aturan-aturan tak tercantum yang disepakati bersama di masyarakat.

Norma kesopanan juga berwujud hal-hal yang pantas dan tidak pantas serta perihal yang sopan dan tidak sopan didalam tata pergaulan sehari-hari di masyarakat.

Norma kesopanan berkenaan erat bersama tata kehidupan, budaya, tradisi istiadat, dan kebiasaan-kebiasaan suatu grup penduduk agar berwujud lokal dengan kata lain berlaku setempat.

Dengan begitu, norma kesopanan tidak berlaku umum di semua dunia. Sebab, tiap-tiap daerah atau daerah memiliki standar norma kesopanan masing-masing.

Isi norma kesopanan meliputi tata langkah berpakaian, berbicara, berperilaku, bertamu, menegur orang lain, langkah makan, dan lainnya.

Norma kesopanan contohnya, yaitu mengucapkan salam saat bertemu, mencium tangan orang tua pas berpamitan, kenakan pakaian dan bertutur kata yang sopan, tidak meludah di sembarang tempat, hingga tidak menyela percakapan orang lain.

Tujuan norma kesopanan adalah untuk membangun ketertiban didalam kehidupan masyarakat. Jika norma ini dilanggar, maka tersedia sanksinya. Sanksi norma kesopanan kalau mendatangkan celaan, cemoohan, hingga pengucilan berasal dari lingkungan penduduk setempat.

2. Norma Kesusilaan

Sekilas, norma kesopanan dan kesusilaan kemungkinan terlihat sama, tapi tersedia bedanya. Norma kesusilaan adalah keputusan hidup yang tentang bersama bisikan kalbu dan nada hati nurani manusia.

Contohnya, umpama seseorang hendak melakukan tindakan yang bertentangan bersama norma. Sebenarnya tersedia bisikan kalbunya atau nada hati nuraninya untuk tidak melakukan perihal tersebut.

Namun, ia memilih untuk tidak mendengarkannya atau mengabaikannya. Biasanya, perihal ini akan membuahkan rasa penyesalan berasal dari didalam dirinya sendiri.

Misalnya, saat tidak berkata jujur dan saat menyakiti perasaan orang lain. Artinya, perbedaan norma kesusilaan dan norma kesopanan terletak berasal dari sumbernya, yaitu diri sendiri dan masyarakat.

Jika norma ini dilanggar, sanksinya berwujud penyesalan terhadap diri sendiri karena senantiasa melakukan kelakuan tersebut, padahal bertentangan bersama norma kesusilaan yang berasal berasal dari hati nuraninya sendiri.

3. Norma Agama

Jenis norma selanjutnya adalah norma agama. Norma agama adalah kaidah atau keputusan hidup yang bersumber berasal dari agama, kepercayaan, dan keyakinan terhadap Tuhan.

Norma agama juga berwujud keputusan hidup yang wajib diterima manusia cocok perintah-Nya, larangan-Nya, dan ajaran-Nya.

Contoh norma agama, yaitu melakukan ibadah cocok keputusan agama masing-masing. Sanksi norma agama adalah dosa.

Kendati begitu, norma agama tak melulu memuat soal aturan-aturan hidup manusia dan Tuhan. Namun juga terhadap sesama manusia dan sesama makhluk hidup di dunia.

Tujuan norma agama tak cuma menciptakan kepatuhan kepada Tuhan, tapi juga kecocokan antara manusia dan sesamanya beserta lingkungan.

4. Norma Hukum

Norma hukum adalah peraturan-peraturan yang dibikin oleh negara melalui lembaga-lembaga negara. Aturan ini berwujud mengikat tiap-tiap orang warga negara untuk menaati perintah dan larangan yang wajib dipatuhi.

Contoh norma hukum yang berwujud perintah, yaitu orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya, tapi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), akan dikenakan hukuman pidana paling lama empat bulan dan denda paling banyak Rp1 juta.

Sementara umpama norma hukum yang berwujud larangan, yaitu tiap-tiap orang yang bersama sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian customer didalam transaksi elektronik akan dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Artinya, sanksi norma hukum berwujud hukuman dan denda rubah rugi kepada negara. Tujuan norma hukum adalah untuk menciptakan ketertiban, keteraturan, dan keadilan didalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Demikian pengertian, jenis-jenis norma, dan contohnya didalam kehidupan sehari-hari. Semoga bermanfaat.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *