Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Dengan UUD 45

Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Dengan UUD 45

Hak adalah kuasa untuk terima atau laksanakan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak khusus dan tidak bisa oleh pihak lain manapun termasuk yang pada prinsipnya bisa dituntut secara paksa olehnya..

Hak dan Kewajiban merupakan suatu hal yang tidak bisa dipisahkan, dapat tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa tiap tiap warga negara miliki hak dan kewajiban untuk memperoleh penghidupan yang layak, tetapi pada sesungguhnya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan didalam meniti kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal jadi seorang pejabat itu tidak memadai cuma miliki pangkat dapat tetapi mereka berkewajiban untuk membayangkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak tersedia keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak tersedia dapat terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Untuk raih keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara menyadari posisi diri kami sendiri. Sebagai seorang warga negara mesti menyadari hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun mesti menyadari dapat hak dan kewajibannya. Seperti yang telah tercantum didalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan penduduk dapat aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak dapat dulu seimbang. Apabila penduduk tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak dapat dulu merubahnya, meskipun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih membayangkan bagaimana memperoleh materi daripada membayangkan rakyat, sampai sementara ini tetap banyak rakyat yang belum memperoleh haknya. Oleh karena itu, kami sebagai warga negara yang berdemokrasi mesti bangun dari mimpi kami yang tidak baik ini dan merubahnya untuk memperoleh hak-hak dan tak lupa laksanakan kewajiban kami sebagai rakyat Indonesia.

Sebagaimana telah ditetapkan didalam UUD 1945 pada pasal 28, yang memutuskan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan asumsi dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, kriteria dapat diatur didalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia berupa demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menghargai bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menggerakkan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan menyimak rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak memperoleh hak-haknya.

Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Dengan UUD 45

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA :

1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada biasanya berupa fungsi (role).

2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum didalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Hak Warga Negara Indonesia :

– Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas

pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

– Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).

– Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

– Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”

– Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan keperluan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu ilmu dan teknologi, seni dan budaya demi

meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)

– Hak untuk memajukan dirinya didalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

– Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta

perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

– Hak untuk membawa hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan asumsi dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,

hak untuk dianggap sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak bisa dikurangi didalam situasi apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia :

– Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :

segala warga negara sejalan kedudukannya di didalam hukum dan pemerintahan

dan mesti menghargai hukum dan pemerintahan itu dengan tidak tersedia kecualinya.

– Wajib ikut serta didalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945

menyatakan : tiap tiap warga negara berhak dan mesti ikut serta didalam upaya

pembelaan negara”.

– Wajib menghargai hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 menyebutkan :

Setiap orang mesti menghargai hak asai manusia orang lain

– Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menggerakkan hak dan kebebasannya,setiap orang mesti tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk mencukupi tuntutan yang adil cocok dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum didalam suatu penduduk demokratis.”

– Wajib ikut serta didalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan mesti ikut serta didalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Hak dan Kewajiban telah tercantum didalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :

1. Pasal 26, ayat (1), yang jadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), kriteria perihal kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara sejalan dengan kedudukannya di dalam

hukum dan pemerintahannya, mesti menghargai hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan asumsi dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta didalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.


Posted

in

by

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *