Dalam kehidupan bermasyarakat, ada peraturan berbentuk norma dan sanksi yang dibuat bersama dengan kesepakatan bersama. Hukum dibuat bersama dengan tujuan menyesuaikan dan merawat ketertiban, keadilan supaya kekacauan bisa tertangani atau dicegah.
Setiap negara mempunyai peraturan hukum yang berbeda-beda, terhitung negara Indonesia. Sesuai bersama dengan pasa 1 ayat 3, Indonesia merupakan negara hukum dan setiap warga negara Indonesia harus mematuhi peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Hukum di setiap negara merupakan peraturan yang secara adat, resmi diakui mengikat dan diresmikan oleh penguasa negara atau pemerintah. Ada banyak sekali hukum di Indonesia, Undang-Undang, peraturan pemerintah, ketentuan presiden, hingga peraturan daerah.
Jika ada warga negara Indonesia yang tidak mematuhi hukum-hukum tersebut, maka bakal dikenakan sanksi, bisa berbentuk penjara atau membayar denda. Berikut adalah rangkuman mengenai hukum, terasa dari pengertian, tujuan, fungsi, unsur hingga jenis-jenisnya.
Pengertian Hukum
Hukum adalah undang-undang yang dibuat dan ditegakkan melalui instansi sosial atau pemerintah untuk menyesuaikan perilaku masyarakat. Hukum yang ditegakkan oleh negara bisa dibuat oleh legislatif group atau oleh seorang legislator tunggal, yang membuahkan undang-undang; oleh eksekutif melalui ketentuan dan peraturan; atau ditetapkan oleh hakim melalui preseden.
Seseorang terhitung bisa menyebabkan kontrak yang mengikat secara hukum, terhitung perjanjian arbitrase yang mengadopsi cara-cara alternatif untuk merampungkan perselisihan bersama dengan litigasi pengadilan standar.
Penciptaan hukum itu sendiri bisa tergoda oleh konstitusi, tertera atau diam-diam, dan hak-hak yang dikodekan di dalamnya. Hukum membentuk politik, ekonomi, sejarah, dan penduduk di dalam beraneka langkah dan bermanfaat sebagai mediator jalinan antar manusia.
Sistem hukum banyak variasi di setiap negara. Dalam yurisdiksi hukum perdata, legislatif atau badan pusat lainnya mengkodifikasi dan mengkonsolidasikan hukum. Secara historis, hukum agama memengaruhi hal-hal sekuler, dan masih digunakan di sebagian komunitas agama.
Hukum syariah berdasarkan prinsip-prinsip Islam digunakan sebagai proses hukum utama di sebagian negara, terhitung Iran dan Arab Saudi.
Berikut adalah pengertian hukum menurut sebagian ahli:
1. Aristoteles
Aristoteles merupakan seorang filsuf yang berasal dari Yunani. Aristoteles membagi hukum jadi dua, hukum spesifik dan hukum universal.
Hukum spesifik adalah aturan-aturan yang mengambil keputusan dan melarang sebagian tindakan. Hukum universal adalah hukum alam, ia mempunyai peraturan dan pengarahannya tersendiri.
2. Ernst Utrecht
Ernst Utrecht adalah seorang ahli hukum yang berasal dari Indonesia. Menurutnya, definisi hukum adalah himpunan yang jadi wejangan hidup, berbentuk perintah atau larangan yang memiliki tujuan menyesuaikan tata tertib di di dalam penduduk yang harus ditaati oleh masyarakat.
Jika penduduk berikut melanggar peraturan yang telah ditetapkan, maka pemerintah atau penduduk itu harus mengambil tindakan.
3. Immanuel Kant
Immanuel Kant adalah seorang filsuf yang terkenal dari abad ke-18. Menurut Immanuel, manusia bakal tergerak untuk melakukan tindakan di bawah hukum, dan hal itu merupakan standar otoritatif yang mengikat secara perasaan.
Manusia bisa melakukan tindakan sesuai kemauannya sendiri tapi tidak bertentangan bersama dengan moral-moral yang berlaku di di dalam lingkungannya. Menurut Immanuel, hukum adalah syarat yang secara total mempunyai tekad bebas untuk bisa menyesuaikan dan mengikuti peraturan.
4. Mochtar Kusumaatmadja
Mochtar Kusumaatmadja menyaksikan hukum sebagai alat bantu untuk segala macam proses perubahan yang ada di di dalam masyarakat. Selain itu, menurutnya hukum merupakan alat untuk melindungi, memelihara dan menertibkan masyarakat.
Hukum menurut Mochtar hukum adalah sebuah kaidah dan asas yang bermanfaat di dalam menyesuaikan jalinan penduduk yang dibuat bersama dengan keadilan.
5. Thomas Hobbes
Thomas Hobbes adalah filsuf asal Inggris yang beranggapan bahwa hukum adalah alat perekat yang formal, mempunyai kegunaan di dalam menghimpun penduduk yang terhadap awalannya tidak terorganisir.
Menurut pandangannya, hukum adalah suatu peraturan yang menguasai kehidupan penduduk baik secara paksa atau memerintah dan dibuat oleh pihak-pihak yang berkuasa di dalam lingkungan penduduk tersebut.
6. Hans Kelsen
Hans kelsen, seorang ahli hukum dan terhitung filsuf asal Austria. Ia adalah seorang penggagas bahwa hukum merupakan teori hukum yang murni. Hans berpendapat bahwa hukum merupakan norma yang berisi mengenai suasana dan konsekuensi di dalam tindakan tertentu. Konsekuensi dari pelanggaran hukum bisa berbentuk ancaman sanksi dari penguasa di di dalam lingkungan penduduk itu.
Belum adanya definisi hukum yang mengetahui ini memang jadi kendala bagi mereka yang menginginkan mendalami pengetahuan hukum. Memang, bagi penduduk awam pengertian hukum sendiri tidak terlalu penting.
Menurut masyarakat, yang lebih penting adalah bagaimana penegakan hukum dan bantuan hukum yang diberikan kepada mereka. Ada banyak sekali bidang hukum, terasa dari hukum pidana, perdata, acara, tata negara, hukum internasional, hukum adat, hingga hukum lingkungan.
Tujuan Hukum
Masyarakat adalah pelaku, bukan alat atau objek yang membawa keperluan dan tuntutan yang diharapkan bisa dikerjakan bersama dengan baik. Berikut adalah tujuan dari hukum:
- Kaidah hukum mempunyai tujuan untuk merawat keperluan manusia dari bahaya yang mengancam.
- Mengatur jalinan antara sesama manusia supaya tercipta ketertiban dan diharapkan bisa menahan terjadinya konflik di antara manusia.
- Hukum merawat keperluan manusia baik secara individu ataupun kelompok. Pada dasarnya manusia adalah makhluk yang terhitung membutuhkan bantuan keperluan supaya kepentingannya bisa terlindungi dari ancaman sekelilingnya.
- Hukum mempunyai tujuan untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk seluruh orang. Tidak hanya memberi nafkah hidup, tapi terhitung memberi makan yang berlimpah, bantuan dan raih kebersamaan.
- Hukum jadi fasilitas untuk memelihara dan menjamin ketertiban.
Fungsi Hukum
Fungsi dari hukum yaitu:
- Sebagai fasilitas pengendali sosial. sebuah proses yang menerapkan aturan-aturan mengenai perilaku yang benar.
- Sebagai fasilitas untuk mengadakan perubahan terhadap masyarakat.
- Sebagai alat ketertiban dan konsistensi masyarakat.
- Sebagai fasilitas di dalam mewujudkan keadilan sosial.
- Sebagai fasilitas di dalam pergerakan pembangunan.
- Sebagai kegunaan kritis, jalankan pengawasan baik terhadap aparatur pengawas, aparatur pelaksana dan aparatur penegak hukum.
- Sebagai alat untuk mengikat anggota di dalam penduduk supaya group jadi tambah erat eksistensinya.
- Sebagai alat untuk bersihkan penduduk dari masalah yang mengganggu penduduk bersama dengan langkah mengimbuhkan sanksi baik pidana, perdata, administrasi dan sanksi masyarakat.
- Sebagai alat untuk jalankan alokasi kewenangan dan putusan terhadap badan pemerintahan.
- Sebagai alat stimulasi sosial. Hukum bukan alat yang hanya digunakan untuk mengontrol masyarakat, tapi terhitung meletakan dasar-dasar hukum yang bisa menstimulasi dan memfasilitasi jalinan di antara penduduk bersama dengan tertib dan adil.
Unsur Hukum
Beberapa unsur hukum yaitu:
- Hukum adalah peraturan yang menyesuaikan tingkah laku manusia di dalam suatu pergaulan di masyarakat.
- Peraturan dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib
- Peraturan berbentuk memaksa
- Sanksi terhadap pelanggaran yang dibuat adalah tegas.
Bidang-bidang Hukum
Hukum dibagi ke di dalam sebagian bidang, hukum pidana atau hukum publik, hukum perdata atau hukum pribadi, hukum tata negara, hukum internasional, hukum adat, dan hukum lingkungan. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing bidang hukum.
1. Hukum Pidana
Hukum pidana adalah peraturan yang memilih tingkah laku apa saja yang tidak boleh dilanggar dan terhitung di dalam tindak pidana. Hukum pidana terhitung menyesuaikan sanksi apa saja yang bisa dijatuhkan jikalau melanggar hukum pidana.
Hukum pidana merupakan anggota dari hukum yang berlaku di suatu negara. Hukum pidana bukanlah mengadakan norma sendiri, tapi telah ada terhadap norma lain.
Hukum pidana bersumber terhadap hukum tertera dan tidak tertulis. Indonesia belum mempunyai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Maka dari itu, Indonesia masih memberlakukan hukum pidana yang merupakan warisan dari pemerintah kolonial.
Sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah, Buku I mengenai ketentuan umum, Buku II mengenai kejahatan, Buku III mengenai pelanggaran.
Hukuman yang bisa dijatuhkan kepada pelanggar hukum pidana yaitu:
a. hukuman mati
Hukuman mati ini tidak berlaku di negara-negara yang menghapuskan hukuman mati layaknya negara Belanda. Indonesia sendiri masih memberlakukan hukuman mati walaupun masih banyak pro dan kontra mengenai hukuman ini.
b. hukuman penjara
Hukuman penjara dibedakan jadi hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara. Hukuman penjara paling sedikit 1 th. dan maksimal 20 tahun. terpidana harus tinggal di di dalam penjara sepanjang jaman hukuman dan harus jalankan pekerjaan yang telah ditentukan.
c. hukuman denda
Terpidana boleh memilih apakah menginginkan membayar denda atau menggantinya bersama dengan hukuman kurungan. Hukuman kurungan ini tidak seberat hukuman penjara. Hukuman kurungan dijatuhkan jikalau pelanggaran yang dikerjakan tidak terlalu berat. hukuman kurungan ini paling maksimal 6 bulan lamanya.
d. hukuman tutupan
Hukuman tutupan dijatuhkan berdasarkan alasan politik terhadap orang-orang yang telah jalankan kejahatan. Hukuman tutupan ini adalah hukuman menambahkan pidana.
2. Hukum Perdata
Hukum perdata adalah peraturan yang menyesuaikan hak dan kewajiban seseorang bersama dengan badan hukum. Istilah hukum perdata pertama kali dikenal di dalam bahasa Belanda, bahkan sumber hukum
Perdata berasal dari kitab Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Sejarah hukum perdata di Indonesia mempunyai jalinan bersama dengan hukum perdata Eropa yang diberlakukan Hukum perdata romawi.
Hukum Perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis. Pada saat itu diakui sebagai hukum yang terlalu sempurna. Hukum spesial ini berlaku di Perancis dan dimuat di dalam dua kodifikasi.
Ketika Perancis menguasai Belanda, ke dua hukum kodifikasi itu terhitung diberlakukan di Belanda, bahkan masih digunakan dikala 24 th. pasca kemerdekaan Belanda. Setelah itu, Belanda terasa menyusun kitab Undang-Undang untuk hukum perdata.
Kitab Undang-undang Hukum perdata tersusun atas bab:
- tentang orang, bab ini menyesuaikan hukum mengenai manusia sendiri dan kekeluargaan.
- tentang kebendaan, bab ini menyesuaikan segala hal yang mempunyai jalinan bersama dengan hukum benda dan warisan.
- tentang perikatan, bab ini menyesuaikan segala hak dan kewajiban antara orang bersama dengan orang, bersama dengan badan hukum dan pihak-pihak tertentu.
- tentang pembuktian, bab ini menyesuaikan segala alat pembuktian dan akibat hukumnya.
3. Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah hukum jalinan tertentu, yang nampak di dalam perjalanan histori dan diatur oleh hukum yang disebut negara. Jadi, hukum tata negara berhubungan bersama dengan negara.
Dalam hukum internasional, negara merupakan subjek hukum internasional. Dalam hukum privat, negara adalah badan hukum yang tunduk terhadap hukum. Sebuah negara yang berdiri sendiri di dalam jalinan eksternal, diatur oleh hukum yang secara hukum menyesuaikan jalinan satu mirip lain.
Hukum tata negara adalah hukum utama yang membentuk kantor pemerintahan, mengimbuhkan kekuasaan, dan menyesuaikan jalinan bersama dengan warga negara. Ini adalah ciri hukum tata negara yang menyesuaikan jalinan bersama dengan melibatkan pemerintah. Terutama jalinan antara beraneka instansi pemerintah. Hubungan bersama dengan warga negara cenderung di dalam bidang hukum administrasi, jikalau jikalau kita bicara mengenai alokasi alat kekuasaan kepada warga negara.
tidak seluruh negara mempunyai konstitusi. Namun, negara yang tidak membawa konstitusi umumnya mempunyai jus commune atau yang disebut bersama dengan hukum tanah air. Hukum tanah air berisi mengenai sejumlah peraturan imperatif dan konsensus. Peraturan berikut meliputi peraturan hukum adat, konvensi, hukum hakim, dan norma internasional.
4. Hukum Internasional
Hukum internasional adalah hukum yang menyesuaikan segala aktivitas berskala internasional. Hukum internasional terhadap awalannya hanya disimpulkan sebagai peraturan di dalam jalinan antarnegara.
Namun, di dalam perkembangannya, jalinan internasional tambah kompleks. Selain itu, hukum internasional terhitung menyesuaikan susunan dan perilaku dari organisasi internasional, perusahaan multinasional dan individu. Hukum internasional bisa dirumuskan sebagai kumpulan hukum yang terdiri dari peraturan yang mengikat negara-negara.
Hukum internasional mempunyai sebagian bentuk perwujudan dan pola perkembangannya. Ada hukum internasional regional, hukum yang berlaku cuman tempat lingkungan berlakunya, layaknya Hukum internasional Amerika – Amerika Latin.
Selain itu terhitung menyesuaikan konsep bantuan kekayaan hayati laut. Sedangkan hukum internasional spesifik adalah kaidah yang berlaku spesifik untuk negara-negara spesifik layaknya konvensi Eropa mengenai HAM.
Hukum internasional merupakan hukum yang berdasarkan asumsi penduduk internasional yang terdiri dari sejumlah negara yang mempunyai kedaulatan dan kemerdekaan. yang dimaksud adalah negara yang berdiri sendiri atau tidak berada di bawah kekuasaan negara lain. Hukum internasional mempunyai subjek hukum yang meliputi negara, organisasi internasional dan individu.
5. Hukum Adat
Hukum kebiasaan adalah hukum yang tidak tertulis. Hal ini karena tidak ada peraturan hukum yang tercatat. Contoh hukum kebiasaan adalah peraturan menteri, ia tidak mendapat kembali kepercayaang dari mayoritas DPR dan harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Aturan layaknya itu tidak tertera di dalam undang-undang, tapi hal itu merupakan peraturan yang umum. Tidak ada kewajiban hukum bagi menteri ini untuk pengunduran dirinya, namun, keharusan ini merupakan hal yang biasa di dalam politik nasional.
karakteristik dari hukum kebiasaan adalah peraturan itu diturunkan secara lisan dari generasi ke generasi selanjutnya, atau turun temurun. Hukum kebiasaan bisa termasuk beraneka bidang misalnya, hak dan kewajiban perkawinan, warisan, jalinan antara masyarakat, kepemilikan, dan lain-lain. Beberapa umpama hukum kebiasaan yang diberlakukan di sebagian negara adalah hak bertetangga dan devolusi.
Secara yuridis, hukum kebiasaan adalah hukum atau peraturan yang merupakan hasil dari praktek kebiasaan tradisional dari saat ke waktu. Dengan demikian, hal itu jadi sebuah sumber hukum. Hal ini diakui oleh pengadilan dan bisa melengkapi undang-undang, asalkan, hukum kebiasaan berikut tidak bertentangan bersama dengan hukum lainnya.
6. Hukum Lingkungan
Hukum lingkungan adalah hukum yang menyesuaikan pola lingkungan dan seluruh perangkatnya, tak sekedar itu hukum lingkungan terhitung menyesuaikan suasana bersama dengan manusia yang berada di dalam pengaruh lingkungan tersebut.
Hukum lingkungan mempunyai tiga pilar yang harus dijaga yaitu ekonomi, lingkungan hidup dan masyarakat. Ketiga pilar yang berkolaborasi bersama dengan baik ini bakal melahirkan konsep pembangunan yang berkepanjangan.
Hukum lingkungan adalah disiplin pengetahuan yang termasuk segi tata lingkungan, bantuan lingkungan, kesehatan lingkungan, kesehatan manusia, tata ruang, otonomi daerah, segi sektoral, internasionalisasi lingkungan hidup dan penegakkan hukum.
Hukum lingkungan di Negara Indonesia diatur di dalam Undang-Undang No 32 th. 2009. Undang-Undang No 32 ini terhitung menyesuaikan mengenai melestarikan lingkungan dan juga menahan kerusakan lingkungan.
Leave a Reply