Dalam meniti kehidupan sehari-hari, masyarakat wajib patuh pada hukum yang berlaku. Jika tidak tersedia hukum yang mengatur, maka manusia mampu hidup sesuka hati dan kelanjutannya mampu mengakibatkan kekacauan.
Oleh sebab itu, hukum wajib tersedia di dalam suatu negara dan ditegakkan sebaik mungkin. Cara ini dilakukan agar manusia mampu hidup lebih beradab dan saling menjunjung satu mirip lain.
Lantas, layaknya apa pengertian hukum menurut para ahli? Lalu apa saja bentuk hukum yang berlaku saat ini ini? Simak pembahasannya secara lengkap di dalam artikel ini.
Pengertian Hukum
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, hukum adalah peraturan atau rutinitas yang secara resmi diakui mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum menyangkut undang-undang, peraturan, dan lain sebagainya agar mampu mengatur pergaulan hidup masyarakat.
Selain itu, KBBI menyatakan bahwa hukum terhitung mampu diartikan sebagai patokan (kaidah atau ketentuan) mengenai moment khusus kepada manusia di muka bumi. Dalam persidangan, hukum punyai peran penting di dalam mengambil keputusan yang dapat ditetapkan oleh hakim.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Para pakar dari seluruh dunia punyai definisinya masing-masing mengenai hukum. Mengutip buku Pengantar Ilmu Hukum oleh Tami Rusli, selanjutnya pengertian hukum menurut para ahli.
1. Mr.E.M Meyers
Mr.E.M Meyers mengungkap hukum adalah seluruh peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia di dalam masyarakat dan yang jadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negara di dalam lakukan tugasnya.
2. S.M. Amin
Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Adapun tujuan hukum adalah mengadakan ketatatertiban di dalam pergaulan manusia, agar keamanan dan ketertiban terjaga.
3. J.C.T Simorangkir dan Woerjono Satropranoto
Hukum adalah peraturan-peraturan yang berbentuk memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia di dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana pada peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu.
4. Ernest Utrecht
Menurut pakar hukum asal Belanda ini, hukum adalah himpunan peraturan yang mengatur kehidupan. Peraturan selanjutnya mampu berbentuk perintah atau larangan yang mengatur tata tertata di dalam suatu masyarakat dan wajib ditaati oleh seluruh bagian masyarakat.
Tujuan Hukum
Secara umum, tujuan ada hukum di dalam kehidupan manusia adalah untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, seimbang dan tentram. Jika tidak tersedia hukum yang berlaku, maka manusia mampu bebas lakukan segala hal yang kelanjutannya mampu mengancam bahaya.
Menurut Subekti di dalam bukunya berjudul Dasa-dasar Hukum dan Pengadilan, hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang di dalam pokoknya ialah untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
Sementara menurut Jeremy Bentham di dalam bukunya yang berjudul Introduction to The Moral and Legislation, tujuan hukum adalah untuk mewujudkan sekedar apa yang bermanfaat bagi banyak orang.
Namun, sebab apa yang bermanfaat bagi seseorang bisa saja mampu diakui merugikan bagi orang lain, maka menurut teori utilitas, tujuan hukum adalah menanggung ada kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada seluruh orang.
Bentuk Hukum
Dilansir web fh.unikama.ac.id, secara lazim hukum terbagi jadi dua bentuk, yaitu hukum tertera dan hukum tidak tertulis. Apa yang membedakan dari ke dua type hukum tersebut? Simak di bawah ini.
1. Hukum Tertulis
Hukum tertera adalah hukum yang tercantum di dalam beraneka peraturan perundangan. Seseorang yang kedapatan melanggar peraturan dapat dikenakan hukuman cocok yang tertera, merasa dari sanksi denda hingga hukuman penjara.
Contoh: peraturan di dalam UUD 1945. Semua peraturan mengenai tatanan negara udah diatur sebaik bisa saja agar masyarakat mampu hidup dengan tenang dan tertib.
2. Hukum Tidak Tertulis
Hukum tidak tertera atau disebut terhitung hukum kebiasaan adalah hukum yang tetap terjadi di di dalam kehidupan masyarakat. Akan tetapi, hukum ini tidak tertera namun amat melekat dan ditaati masyarakat layaknya peraturan perundangan.
Contoh: hukum yang berlaku di dalam rutinitas istiadat dan kebiasaan ketatanegaraan.
Sifat Hukum
Menurut sifatnya, hukum terbagi jadi dua yaitu hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur. Hukum yang memaksa adalah hukum yang di dalam suasana apa-pun terhitung punyai paksaan penting dan wajib dipatuhi. Contohnya layaknya hukum pidana.
Sementara itu, hukum yang mengatur merupakan hukum yang mampu dikesampingkan kalau pihak-pihak yang berkaitan udah mengakibatkan peraturan sendiri di dalam suatu perjanjian. Contohnya adalah hukum dagang.
Nah, itu dia penjelasan mengenai pengertian hukum menurut para pakar beserta tujuan, bentuk, dan sifatnya. Semoga artikel ini mampu mendukung kalian!
Leave a Reply